Thursday 19 November 2015

Wanita Yang Tinggal Di Dalam Rumah, Pahalanya Seperti Orang Yang Berjihad
Wanita Yang Tinggal Di Dalam Rumahnya Pahalanya Seperti Orang Yang Berjihad Di Jalan Allah, Islam Menjunjung tinggi Kedudukan Wanita Dalam Kehidupannya. Mereka Dilindungi Hak-Haknya, Ditinggikan Martabatnya Dan Dimuliakan Posisinya .Salah Satu Kemuliaan Yang Ada Pada Dalam Diri Wanita Adalah Diperintahkan Untuk Tinggal Dan Menetap Dirumah-rumah Mereka.
“Siapa Saja diantara kalian tinggal di Rumahnya, dia mendapatkan pahala Mujahid Di jalan Allah.” (Hadist Nabi SAW)
ALLAH SWT Berfirman ,Dan Hendaklah Kamu Tetap Tinggal Dirumah-rumah Kalian Dan Janganlah Kalian Berhias Dan Bertingkah Laku Seperti Orang-orang Jahiliyah Yang Dahulu .
Dirikanlah Shalat ,Tunaikanlah Zakat Dan Taatilah Allah Dan Rasul-Nya . Sesungguhnya Allah Bermaksud Hendak Menghilangkan Dosa Dari Kamu ,Wahai Ahlulbait ,Dan Menghilangkan Kamu Sebersih-Bersihnya ( QS. Al-Ahzab ) [33]: 33].
Ibnu Katsir Menjelaskan Bahwa Makna Ayat Tersebut Diatas Artinya Tetaplah Dirumah-rumah Kalian Dan Janganlah Keluar Tanpa Ada Kebutuhan . Termasuk Kebutuhan Syar’i Yang Membolehkan Wanita Keluar Rumah Adalah Shalat Di Masjid Dengan Syarat-Syarat Tertentu .
Tugas Utama Seorang Muslimah Memang Ada dirumah. Dia mendidik anak-anak, melayani suami, serta menjaga harta Keluarga. jika Muslimah mampu menjalankan tugasnya Dengan Ikhlas Allah akan memberikan kebaikan dalam hidupnya.
Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Aszhim di kisahkan,”seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW. Kemudian berkata , wahai Rasulullah laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad Di jalan Allah. Apakah bagi kami perempuan bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah SWT ?
Rasulullah SAW bersabda : ,’siapa saja di antara kalian yang tinggal di rumahnya maka dia mendapatkan pahala Mujahid Di jalan Allah.”
Namun Islam tidak mengekang kebebasan wanita untuk mengembangkan potensinya. muslimah tetap wajib menuntut ilmu meski mengharuskannya ke luar rumah dengan adab dan cara yang sesuai dengan Syar’i.
Bahkan, jika dalam kondisi tertentu wanita berkeinginan mencari nafkah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, tetap di perbolehkan dengan memperhatikan adabnya, seperti izin suami, menutup aurat dan tetap menjaga pergaulan, sehingga dapat memelihara kemuliaan dan kesuciannya. (reportaseterkini)
Please Share... :)
Share on Facebook326Share on Google+0Tweet about this on Twitter0Pin on Pinterest0

Comments

0 comments

No comments:

Post a Comment